AMDAL SANGAT BERKAITAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Image result for Amdal

ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Pernah dengar kata Amdal? Apasih yang kamu ketahui tentang Amdal? Amdal itu singkatan dari “Analisa Dampak lingkungan.” Menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Jadi, Amdal sendiri adalah suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan. Selain itu, Amdal meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang semuanya haruslah dilakukan secara menyeluruh.

AMDAL memiliki beberapa komponen, diantaranya adalah,

·         PIL (Penyajian informasi lingkungan),
·         KA (Kerangka Acuan),
·         ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
·         RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
·         RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)

Tujuan AMDAL
Tujuan AMDAL adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Fungsi AMDAL
AMDAL memiliki banyak sekali fungsi, berikut ini beberapa diantaranya,
1.      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.      Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan.
3.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
4.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan Awal dari rekomendasi tentang izin usaha.
5.      Sebagai Scientific Document dan Legal Document.
6.      Izin Kelayakan Lingkungan.
7.      Bahan perencanaan pembangunan wilayah.

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

§  Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
§  Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
§  Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
§  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
§  Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa atau Pelaksana Usaha
§  Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
§  Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
§  Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
§  Sebagai referensi pengajuan kredit atau hutang di bank.

Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

v  Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
v  Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
v  Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Parameter AMDAL Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :

-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :

A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
·         Udara
·         Air
·         Lahan
·         Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
·         Suara
·         SDA termasuk kebutuhan energi
·         Faktor Sosial Budaya
·         Taat cara hidup
·         pola kebutuhan psikologis
·         sistem psikologis
·         kebutuhan lingkungan sosial
·         pola sosial budaya
·         Faktor Ekonomi
·         Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
·         Pendapatan dan pengeluaran sector public
·         Konsumsi dan pendapatan perkapita

B. Dampak lingkungan langsung :
– Perluasan pemanfaatan lahan      
– Pengembangan kawasan terbangun
– Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.      Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
2.      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
3.      Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
§  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
§  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
§  Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
§  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
§  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1.      Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.      Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.      masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
v  Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
v  Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
v  Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
v  Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

 Inti AMDAL 

Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
·         integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
·         utilitas – dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
·         kesinambungan – dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.



PROSEDUR/PROSES AMDAL

1. Proses penapisan atau screening atau wajib amdal

Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja.
Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal.

Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :

a. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
b. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
c. Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
d. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
e. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

2. Proses pengumuman

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.

3. Proses pelingkupan (scaping)

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi.
Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

5. Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

HUBUNGAN AMDAL DAN HUKUM PRANATA ARSITEKTUR

Studi Kasus:

Image result for peristiwa lumpur lapindo
 
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.

Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.

Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menara Azadi atau Tehran Azadi

TIPOLOGI LANGGAM BANGUNAN MASA KOLONIAL

JENIS-JENIS TARI DAN MAKNANYA