AMDAL SANGAT BERKAITAN DENGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
![Image result for Amdal](https://assets-a2.kompasiana.com/items/album/2019/10/14/amdal-5da49c7f097f365f4707a3e2.jpg?t=o&v=350)
ANALISA DAMPAK
LINGKUNGAN (AMDAL)
Pernah
dengar kata Amdal? Apasih yang kamu ketahui tentang Amdal? Amdal itu singkatan
dari “Analisa Dampak lingkungan.” Menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Jadi,
Amdal sendiri adalah suatu proses studi formal yang digunakan untuk
memperkirakan dampak terhadap lingkungan. Selain itu, Amdal meliputi berbagai
macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya
yang semuanya haruslah dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL
memiliki beberapa komponen, diantaranya adalah,
·
PIL
(Penyajian informasi lingkungan),
·
KA
(Kerangka Acuan),
·
ANDAL
(Analisis dampak lingkungan),
·
RPL
( Rencana pemantauan lingkungan),
·
RKL
(Rencana pengelolaan lingkungan)
Tujuan AMDAL
Tujuan AMDAL adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Tujuan AMDAL adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Fungsi AMDAL
AMDAL memiliki banyak sekali fungsi, berikut ini beberapa diantaranya,
AMDAL memiliki banyak sekali fungsi, berikut ini beberapa diantaranya,
1.
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan.
2.
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan.
3.
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
4.
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan Awal dari rekomendasi tentang izin usaha.
5.
Sebagai
Scientific Document dan Legal Document.
6.
Izin
Kelayakan Lingkungan.
7.
Bahan
perencanaan pembangunan wilayah.
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
§
Mencegah
dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
§
Menghindarkan
konflik dengan masyarakat.
§
Menjaga
agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
§
Perwujudan
tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
§
Manfaat
AMDAL bagi Pemrakarsa atau Pelaksana Usaha
§
Menjamin
adanya keberlangsungan usaha.
§
Menjadi
referensi untuk peminjaman kredit.
§
Interaksi
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
§
Sebagai
referensi pengajuan kredit atau hutang di bank.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
v
Mengetahui
sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
v
Melaksanakan
dan menjalankan kontrol.
v
Terlibat
pada proses pengambilan keputusan.
Parameter AMDAL Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter
terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana
setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari
perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter
umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum
dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap
lingkungan.
-Parameter
controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan
fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian
timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter
lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor
fisis biologis :
·
Udara
·
Air
·
Lahan
·
Aspek
ekologi hewan dan tumbuhan
·
Suara
·
SDA
termasuk kebutuhan energi
·
Faktor
Sosial Budaya
·
Taat
cara hidup
·
pola
kebutuhan psikologis
·
sistem
psikologis
·
kebutuhan
lingkungan sosial
·
pola
sosial budaya
·
Faktor
Ekonomi
·
Ekonomi
regional dan ekonomi perkotaan
·
Pendapatan
dan pengeluaran sector public
·
Konsumsi
dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
–
Perluasan pemanfaatan lahan
– Pengembangan kawasan terbangun
– Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
– Pengembangan kawasan terbangun
– Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
2.
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
3.
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
§
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
§
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
§
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
§
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
§
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses AMDAL adalah:
1.
Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.
Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.
masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
v
Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
v
Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
v
Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
v
Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Inti AMDAL
Tiga
nilai-nilai inti AMDAL :
·
integritas-dalam
proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
·
utilitas
– dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk
keputusan.
·
kesinambungan
– dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
PROSEDUR/PROSES AMDAL
1. Proses penapisan atau screening
atau wajib amdal
Proses
penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal
adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib
menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya
dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja.
Ketentuan
di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak,
dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang
jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya
amdal.
Yang
menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar
pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan
Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :
a.
Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting,
yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
b. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
c. Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
d. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
e. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.
b. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
c. Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
d. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
e. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.
2. Proses pengumuman
Segala
rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib
mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh
instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.
Tata cara
dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat,
dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000.
Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam
proses amdal.
3. Proses pelingkupan (scaping)
Pelingkupan
adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi,
dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari
pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat
kedalaman studi.
Tujuan
lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah
terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat
harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL
Jika
KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada
komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada,
lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu
tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau
menyempurnakan dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian pada
ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang
telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi
amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan
dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali.
Berdasarkan
peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar
75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan
oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen
tersebut.
HUBUNGAN AMDAL DAN HUKUM PRANATA
ARSITEKTUR
Studi
Kasus:
![Image result for peristiwa lumpur lapindo](https://thephenomena.files.wordpress.com/2013/11/lumpur_lapindo.jpg)
Peristiwa
lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian
ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor
pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas
telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi
standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat
(2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian
tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.
Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak
masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun
perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan
perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar
dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain
melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama
melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal
tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin
usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo
merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar