PENGERTIAN, JENIS, FUNGSI, DAN PERATURAN TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)


RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

Hasil gambar untuk rth

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.

Jadi, ruang terbuka hijau adalah suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.
Kawasan ini didirikan berdasarkan kebutuhan dan peruntukkan dalam wilayah tersebut. Tidak hanya untuk menjaga dan menyeimbangkan kondisi lingkungan atau ekosistem sekitarnya, tetapi juga menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas sosial yang memadukan dengan estetika alam
JENIS-JENIS DAN BENTUK RUANG TERBUKA HIJAU

Berdasarkan jenisnya, RTH dibagi menjadi dua yaitu:

1.  publik
Ruang terbuka hijau publik dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan digunakan untuk kepentingan umum. Bentuk-bentuknya adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau.
2.  privat.
Berbeda dengan jenis publik, ruang terbuka hijau privat dimiliki perorangan berupa masyarakat ataupun pihak swasta. Bentuknya dapat berupa kebun atau halaman.

berdasarkan Bentuknya,  RTH dibedakan menjadi beberapa bentuk yaitu:

a. Taman Kota
Taman kota dapat mempercantik kota dan memberikan kesan natural di tengah-tengah kepadatan daerah perkotaan. Pembangunan tempat ini biasanya di antara batas-batas bangunan kota atau dapat berdiri sendiri.
b. Taman Rekreasi
Tempat ini diperuntukkan untuk melakukan kegiatan rekreasi atau tamasya keluarga. Berbeda dengan taman kota, biasanya untuk masuk ke tempat ini dikenakan tarif tertentu.
c. Taman Wisata Alam
TWA merupakan salah satu bentuk kawasan konservasi berupa Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang dapat digunakan untuk keperluan rekreasi atau pariwisata alam melalui pemanfaatan ekosistem dan sumber daya alam dari tempat tersebut.

BERDASARKAN KEBUTUHAN DAN FUNGSI

Hasil gambar untuk rth

Berdasarkan kebutuhan dan fungsi tertentu. Fungsi-fungsi dan kebutuhan khusus ini sesuai dengan keperluan daerah dan peraturan daerah terkait yang dapat mempengaruhi perencanaan kota. Pengaruhnya adalah lokasi penyebarannya yang disesuaikan dengan kebutuhan, jumlah penduduk, hingga luasannya.

PROSEDUR PERENCANAAN

Untuk merencanakan ruang terbuka hijau, terdapat beberapa prosedur perencanaan RTH yang harus dilakukan. Berikut adalah penjelasannya secara runtut.
Ruang terbuka hijau harus ditentukan dahulu peruntukkannya yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk keputusan penyediaan RTH;
Untuk ruang terbuka hijau publik, pemanfaatan serta penyediaanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Tahapan untuk melakukan penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik adalah perencanaan, pengadaan lahan, perancangan teknik, pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau, dan pemanfaatan serta pemeliharaan;
Ruang terbuka hijau privat penyediaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat atau pemilik sesuai dengan perizinan pembangunan.

PERATURAN UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)

Ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan untuk penggunaan lain harus menuruti ketentuan serta peraturan daerah yang berlaku, tidak mengganggu pertumbuhan tanaman, tidak merusak estetika kawasan, tidak menghiraukan keamanan dan kenyamanan masyarakat atau pengunjung, dan tidak merusak fungsi ekologis, estetika, serta sosial budaya kawasan ini; serta Pedoman Penyediaan RTH di Perkotaan.
Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
 

UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)

Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :

(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:

1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman

Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.       Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.       Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.       Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.       Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.       Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.       Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.       Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari.

Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menara Azadi atau Tehran Azadi

TIPOLOGI LANGGAM BANGUNAN MASA KOLONIAL

JENIS-JENIS TARI DAN MAKNANYA