PENGERTIAN, JENIS, FUNGSI, DAN PERATURAN TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
RUANG
TERBUKA HIJAU (RTH)
![Hasil gambar untuk rth](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjDSiRMnPobSMSWGmpelWEuW7ySUreMhSPLNU7dwilEUzyPu-RzrfrITHfwMzZodPVGQIVZyhKmBjxIP_-VyWzAfhAlyyJ6s_0p6nusDGQ9Bp7MplAVb1dcrm77OZIiWyURngYoar1MXRB/s320/Fungsi+Ruang+Terbuka+Hijau+%2528RTH%2529.jpg)
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Peraturan
Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan
perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi
luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah
kota.
Jadi, ruang terbuka hijau adalah
suatu ruang terbuka yang kawasannya didominasi oleh vegetasi baik itu
pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.
Kawasan ini didirikan berdasarkan
kebutuhan dan peruntukkan dalam wilayah tersebut. Tidak hanya untuk menjaga dan
menyeimbangkan kondisi lingkungan atau ekosistem sekitarnya, tetapi juga
menyediakan tempat untuk melakukan aktivitas sosial yang memadukan dengan
estetika alam
JENIS-JENIS DAN BENTUK RUANG TERBUKA HIJAU
Berdasarkan jenisnya, RTH dibagi
menjadi dua yaitu:
1. publik
Ruang terbuka hijau publik
dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan digunakan untuk
kepentingan umum. Bentuk-bentuknya adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan
jalur hijau.
2. privat.
Berbeda dengan jenis publik,
ruang terbuka hijau privat dimiliki perorangan berupa masyarakat ataupun pihak
swasta. Bentuknya dapat berupa kebun atau halaman.
berdasarkan Bentuknya, RTH
dibedakan menjadi beberapa bentuk yaitu:
a. Taman Kota
Taman kota dapat mempercantik
kota dan memberikan kesan natural di tengah-tengah kepadatan daerah perkotaan.
Pembangunan tempat ini biasanya di antara batas-batas bangunan kota atau dapat
berdiri sendiri.
b. Taman Rekreasi
Tempat ini diperuntukkan untuk
melakukan kegiatan rekreasi atau tamasya keluarga. Berbeda dengan taman kota,
biasanya untuk masuk ke tempat ini dikenakan tarif tertentu.
c. Taman Wisata Alam
TWA merupakan salah satu bentuk
kawasan konservasi berupa Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang dapat digunakan
untuk keperluan rekreasi atau pariwisata alam melalui pemanfaatan ekosistem dan
sumber daya alam dari tempat tersebut.
BERDASARKAN KEBUTUHAN DAN FUNGSI
![Hasil gambar untuk rth](https://cdn2.tstatic.net/kaltim/foto/bank/images/ruang-terbuka-hijau_20150422_221107.jpg)
Berdasarkan kebutuhan dan fungsi
tertentu. Fungsi-fungsi dan kebutuhan khusus ini sesuai dengan keperluan daerah
dan peraturan daerah terkait yang dapat mempengaruhi perencanaan kota.
Pengaruhnya adalah lokasi penyebarannya yang disesuaikan dengan kebutuhan,
jumlah penduduk, hingga luasannya.
PROSEDUR PERENCANAAN
Untuk merencanakan ruang terbuka
hijau, terdapat beberapa prosedur perencanaan RTH yang harus dilakukan. Berikut
adalah penjelasannya secara runtut.
Ruang terbuka hijau harus
ditentukan dahulu peruntukkannya yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk keputusan penyediaan RTH;
Untuk ruang terbuka hijau publik,
pemanfaatan serta penyediaanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut
ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Tahapan untuk melakukan
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik adalah perencanaan,
pengadaan lahan, perancangan teknik, pelaksanaan pembangunan ruang terbuka
hijau, dan pemanfaatan serta pemeliharaan;
Ruang terbuka hijau privat
penyediaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat atau pemilik sesuai
dengan perizinan pembangunan.
PERATURAN UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN
RUANG)
Ruang terbuka hijau yang
dimanfaatkan untuk penggunaan lain harus menuruti ketentuan serta peraturan
daerah yang berlaku, tidak mengganggu pertumbuhan tanaman, tidak merusak
estetika kawasan, tidak menghiraukan keamanan dan kenyamanan masyarakat atau
pengunjung, dan tidak merusak fungsi ekologis, estetika, serta sosial budaya
kawasan ini; serta Pedoman Penyediaan RTH di Perkotaan.
Peraturan
tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani
kegiatan dalam skala kabupaten.
Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17
memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran
sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang
mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana
sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan
kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung
dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan
ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi,
pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah
ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah
aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang
harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan
antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur
dengan peraturan pemerintah.
1 angka 31 Undang-Undang N0 26
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH )
sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah,
maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi
menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH di wilayah
perkotaan adalah :
1.
Meningkatkan
mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan
perkotaan.
2.
Menciptakan
keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan
masyarakat.
Beberapa faktor yang harus
diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.
Fisik (dasar
eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat
atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.
Sosial, RTH
merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.
Ekonomi, RTH
merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.
Budaya,
ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.
Kebutuhan
akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang
aman, nyaman, indah dan lestari.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar